Skip to main content

Featured Post

Profil Rahma Huda Putranto

Rahma Huda Putranto, S.Pd., M.Pd.  adalah Duta Baca Kabupaten Magelang yang   lahir di Magelang, pada tahun 1992, lulus dengan predikat cumlaude dari Jurusan S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Negeri Semarang tahun 2014. Pernah menempuh Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Selain itu, gelar magister bidang pendidikannya juga diperoleh melalui Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta. Penulis pernah bekerja sebagai guru di SD Muhammadiyah Borobudur. Kemudian mendapat penempatan di SDN Giripurno 2 Kecamatan Borobudur sebagai Pegawai Negeri Sipil. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 mendapat tugas baru di SD Negeri Borobudur 1. Alamat tempat tinggal penulis berada di dusun Jayan RT 02 RW 01, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, penulis dapat dihubungi melalui email r_huda_p@yahoo.co.id. Penulis pernah mengikuti program Latihan Mengajar di Uni

Pengawas Ujian Nasional Harus Memperhatikan Beberapa Hal Ini

Ujian Nasional tingkat sekolah dasar tahun pelajaran 2017/ 2018 akan dilaksanakan hari Kamis-Sabtu tanggal 3-5 Mei 2018. Pada kegiatan Ujian Nasional sebagian guru  bertugas sebagai pengawas Ujian Nasional. Pengawas Ujian Nasional adalah pelaksana tugas negara. Sebagai pelaksana tugas negara, pengawas harus mampu mencegah kecurangan pelaksanaan ujian nasional. Sehingga pelaksanaan ujian nasional berjalan dengan lancar dan tertib.

Mekanisme penunjukkan guru menjadi pengawas ujian nasional berawal dari usulan kepala sekolah. Kepala sekolah mengusulkan daftar nama ke UPT Disdikbud Kecamatan. Jumlah nama calon pengawas yang diusulkan sesuai dengan jumlah ruang ujian yang ada di sekolah tersebut. UPT Disdikbud kecamatan kemudian melakukan "ploting" persebaran pengawas ujian. Hal ini ditegaskan dalam bentuk surat tugas pengawas ujian sekolah yang ditanda tangani kepala UPT.

Pengawas ujian nasional secara umum memiliki tugas untuk mengerjakan administrasi pelaksanaan ujian nasional dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan ujian nasional. Pertama, pengawas Ujian Nasional dalam mengerjakan tugas administrasi sebagai pengawas tidak boleh salah. Kesalahan yang dilakukan pengawas ujian nasional akan berdampak negatif kepada peserta ujian nasional yang diawasi.

Kegiatan administrasi ini salah satunya berkaitan dengan pengawasan peserta dalam pengisian identitas peserta dalam lembar jawab ujian nasional. Pengawas ujian harus cermat meneliti identitas, data, dan kejelasan pengisian data yang dilakukan oleh peserta ujian. Hal ini perlu dilakukan mengingat anak usia SD masih membutuhkan bimbingan.

Kedua, pengawas ujian bertanggung jawab sepenuhnya dalam penulisan administrasi ujian dan pengisiannya harus betul. Kerjasama antar pengawas dalam satu ruang ujian sangatlah penting. Salah satu pengawas ujian nasional tidak boleh hanya sekedar memerintahkan rekan pengawasnya untuk menulis administrasi tanpa dikoreksi kembali. Karena administrasi ujian bukan tanggung jawab salah satu pengawas di ruangan tersebut. Namun administrasi ujian menjadi tanggung jawab bersama.

Kedua tugas umum di atas dijabarkan kembali dalam bentuk tata tertib pengawas ujian. Berikut beberapa tata tertib pengawas ujian yang perlu diperhatikan.
1. Pengawas ujian nasional hadir di sekolah 25 menit sebelum ujian dimulai
2. Pengawas ruang menandatangani pakta integritas
3. Pengawas ruang tidak membawa alat komunikasi ke dalam ruangan.
4. Pengawas masuk ke ruang 15 menit sebelum ujian dimulai untuk memeriksa kesiapan ruang dan mengecek kartu peserta
5. Membacakan tata tertib pelaksanaan ujian sekolah
6. Memintakan tanda tangan daftar hadir peserta dengan tenang.
7. Membagikan lembar jawab dan memandu pengisian identitas peserta.
8. Mempersilahkan peserta berhenti mengerjakan dan meminta peserta ujian meletakkan LJU da LJK di atas meja.
9. Mengumpulkan lembar jawab ketika ujian sudah selesai. Pengumpulan diurutkan dari nomor kecil. LJK dan LJU dikumpulkan di amplop terpisah. Jangan sampai mengotori LJK/ LJU
10. Penyegelan biasanya disaksikan kepala sekolah sembari menandatangani dan diberi nama terang di atas segel dan amplop

11. Pengawas yang melanggar tata tertib akan mendapat sanksi

Demikian beberapa hal dan tata tertib yang harus dipahami oleh pengawas ujian. Penjelasan di atas tidak sama persis dengan juknis yang berasal dari kemdikbud. Ada beberapa penyesuaian tata tertib dengan kebiasaan di tempat kerja penulis. Penyesuaian ini dilakukan semata-mata untuk menciptakan ujian nasional yang lancar, aman, dan sukses.

Borobudur, 21 April 2018

Comments

Baca Juga