Skip to main content

Featured Post

Profil Rahma Huda Putranto

Rahma Huda Putranto, S.Pd., M.Pd.  adalah Duta Baca Kabupaten Magelang yang   lahir di Magelang, pada tahun 1992, lulus dengan predikat cumlaude dari Jurusan S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Negeri Semarang tahun 2014. Pernah menempuh Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Selain itu, gelar magister bidang pendidikannya juga diperoleh melalui Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta. Penulis pernah bekerja sebagai guru di SD Muhammadiyah Borobudur. Kemudian mendapat penempatan di SDN Giripurno 2 Kecamatan Borobudur sebagai Pegawai Negeri Sipil. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 mendapat tugas baru di SD Negeri Borobudur 1. Alamat tempat tinggal penulis berada di dusun Jayan RT 02 RW 01, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, penulis dapat dihubungi melalui email r_huda_p@yahoo.co.id. Penulis pernah mengikuti program Latihan Mengajar di Uni

Kebijakan Responsif Gender di Kementerian Keuangan


Kementerian Keuangan telah membuat kebijakan-kebijakan yang responsif gender. Hal ini saya dengar dari penjelasan ibu Dra. Leny Nurhayanti Rosalin, M.Sc.,. Ibu Leny saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. Pengarusutamaan gender diwujudkan dalam lima kelompok kebijakan.

Kelima kelompok kebijakan tersebut dimulai dari pemenuhan hak-hak dasar, lomba implementasi PUG Kemenkeu, Sarana dan Prasarana Kerja Responsif Gender, Fleksibilitas Sistem Kerja. Terakhir kebijakan Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual.

Ada tiga hal yang membuat saya kagum. Pertama, adanya kebijakan cuti bagi suami untuk menemani istri melahirkan. Kedua, adanya tempat penitipan anak. Ketiga, adanya kebijakan WFH bagi bumil, busui, dan ibu melahirkan.

Saya kagum karena di tempat/sekitar saya bekerja belum ada yang cuti karena menemani istri melahirkan. Kalau di Kemenkeu, kebijakan cuti bagi laki-laki menemani istri bisa sampai 10 hari. Tidak tanggung-tanggung, 10 hari. Tidak sekedar satu atau tiga hari. Yang paling berkesan, sepuluh hari ini, resmi!

Kekaguman kedua karena adanya tempat penitipan anak di lingkungan Kemenkeu. Biasanya, tempat kerja itu tidak ramah anak. Anak tidak boleh ikut orang tuanya bekerja. Mau tidak mau orang tua menitipkan anak-anaknya. Orang tua bisa jauh dari anak-anaknya sendiri.

Ibu Lenny bahkan mencontohkan bagaimana cara membuat perencanaan tempat penitipan anak ini. Dijelaskan bagaimana cara menganalisis kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai evaluasi. Menurut hemat saya, kehadiran tempat penitipan anak di lingkungan kerja dapat meningkatkan kinerja.

Terakhir, yang membuat kagum adanya “pemakluman” untuk menentukan sistem kerja yang fleksibel. Sistem kerja yang fleksibel diwujudkan dalam bentuk “work from home”. WFH dapat dilakukan oleh ibu menyusui/hamil. Kebijakan yang responsif gender ini dapat ditiru oleh lembaga-lembaga lainnya.

Borobudur, 13 Desember 2021



Comments

Baca Juga