Masa-masa bulan madu guru akan segera berakhir. Tunjangan profesi
yang selama ini menjadi kebanggaan sekaligus pembeda, akan dihapus pada
2016. Sesungguhnya tanda-tanda penghapusan itu sudah terbaca. Paling
tidak, dalam dua tahun terakhir pencairan tunjangan ini mulai tersendat.
Aturan pun diperketat dengan beragam persyaratan, tidak semudah
sebelumnya. Seiring dengan itu dimunculkanlah wacana penghapusan. Tahun
depan, guru pegawai negeri sipil yang lulus sertifikasi tidak lagi
menerima tunjangan profesi. Ini merupakan konsekuensi dari sistem
penggajian tunggal yang diberlakukan sama untuk 4,6 juta aparatur sipil
negara (ASN), tidak terkecuali 1,7 juta guru.
Dengan sistem gaji tunggal tidak ada tunjangan profesi. Semua ASN menerima gaji dengan tiga komponen, gaji pokok (75 persen), tunjangan kinerja (25 persen), dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko. Sementara pencapaian kinerja berdasarkan penilaian kinerja individu. Tunjangan profesi guru masuk komponen penilaian kinerja. Dengan model penggajian ini, tidak ada lagi pegawai negeri yang gajinya kecil tetapi take home pay besar. Besar-kecilnya gaji bergantung pada beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko, ditambah penilaian kinerja masingmasing individu. Tunjangan profesi guru mengundang polemik. Beranggaran jumbo Rp 80 triliun per tahun, tunjangan ini berpotensi manipulatif. Wacana penghapusan diprotes para guru. Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tunjangan profesi guru otomatis hilang. Berbeda dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yakni gaji PNS terdiri dari gaji pokok, kenaikan berkala, kenaikan istimewa, tunjangan, dan honorarium. Pada peraturan lama, sumber penghasilan PNS berbeda-beda, sulit diawasi dan dievaluasi. Tunjangan tidak berbasis kinerja, tetapi dipukul rata. Dengan aturan baru, guru yang bekerja baik akan mendapat tunjangan kinerja lebih.
Sistem dibangun terbuka dan adil dengan penilaian terukur. Siapa yang ingin mendapat take home pay besar, dituntut bekerja keras dan profesional. Namun kebijakan positif ini mematik keresahan di kalangan guru. Tekad pemerintah menghapus tunjangan profesi guru bisa dimaklumi sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja, membangun transparansi dan berkeadilan. Hasil penelitian Bank Dunia menyimpulkan, program sertifikasi tidak memberi pengaruh signifikan terhadap kualitas guru, selain kemakmuran materi. Peningkatan penghasilan tidak memacu kinerja, justru sebaliknya meningkatkan konsumerisme dalam gaya hidup.
Dengan sistem gaji tunggal tidak ada tunjangan profesi. Semua ASN menerima gaji dengan tiga komponen, gaji pokok (75 persen), tunjangan kinerja (25 persen), dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko. Sementara pencapaian kinerja berdasarkan penilaian kinerja individu. Tunjangan profesi guru masuk komponen penilaian kinerja. Dengan model penggajian ini, tidak ada lagi pegawai negeri yang gajinya kecil tetapi take home pay besar. Besar-kecilnya gaji bergantung pada beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko, ditambah penilaian kinerja masingmasing individu. Tunjangan profesi guru mengundang polemik. Beranggaran jumbo Rp 80 triliun per tahun, tunjangan ini berpotensi manipulatif. Wacana penghapusan diprotes para guru. Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tunjangan profesi guru otomatis hilang. Berbeda dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yakni gaji PNS terdiri dari gaji pokok, kenaikan berkala, kenaikan istimewa, tunjangan, dan honorarium. Pada peraturan lama, sumber penghasilan PNS berbeda-beda, sulit diawasi dan dievaluasi. Tunjangan tidak berbasis kinerja, tetapi dipukul rata. Dengan aturan baru, guru yang bekerja baik akan mendapat tunjangan kinerja lebih.
Sistem dibangun terbuka dan adil dengan penilaian terukur. Siapa yang ingin mendapat take home pay besar, dituntut bekerja keras dan profesional. Namun kebijakan positif ini mematik keresahan di kalangan guru. Tekad pemerintah menghapus tunjangan profesi guru bisa dimaklumi sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja, membangun transparansi dan berkeadilan. Hasil penelitian Bank Dunia menyimpulkan, program sertifikasi tidak memberi pengaruh signifikan terhadap kualitas guru, selain kemakmuran materi. Peningkatan penghasilan tidak memacu kinerja, justru sebaliknya meningkatkan konsumerisme dalam gaya hidup.
Tags
Opini Pendidikan