Skip to main content

Featured Post

Profil Rahma Huda Putranto

Rahma Huda Putranto, S.Pd., M.Pd.  adalah Duta Baca Kabupaten Magelang yang   lahir di Magelang, pada tahun 1992, lulus dengan predikat cumlaude dari Jurusan S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Negeri Semarang tahun 2014. Pernah menempuh Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Selain itu, gelar magister bidang pendidikannya juga diperoleh melalui Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta. Penulis pernah bekerja sebagai guru di SD Muhammadiyah Borobudur. Kemudian mendapat penempatan di SDN Giripurno 2 Kecamatan Borobudur sebagai Pegawai Negeri Sipil. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 mendapat tugas baru di SD Negeri Borobudur 1. Alamat tempat tinggal penulis berada di dusun Jayan RT 02 RW 01, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, penulis dapat dihubungi melalui email r_huda_p@yahoo.co.id. Penulis pernah mengikuti program Latihan Mengajar di Uni

Standar Isi, Rekayasa Kurikulum di Era New Normal dan KKG Sebagai Lembaga Think Tank

"Kompetensi Dasar Sifatnya Given."
Saya setuju sekali dengan pernyataan di atas. Jawaban tersebut saya peroleh dari Ibu Bekti Hastuti, M.Pd., pengawas SMP di Kabupaten Magelang ketika menyampaikan materi grand opening pelatihan akbar pembelajaran daring. Ini kali pertama saya mendengarkan dan menyaksikan secara lengkap pemaparan dari Ibu Bekti. Mengingat beliau adalah pengawas SMP sedangkan saya hanya seorang guru SD, kami jadi jarang berjumpa. Tentu moment ini menjadi istimewa bagi saya, karena saya banyak mendapatkan "insight" baru.

Pertanyaan untuk bu Bekti seketika tercetus di pikiran saya ketika beliau menyampaikan materinya. Pertanyaan itu saya tuliskan di kolom QnA live events Microsoft Teams. Berikut saya kutip lengkap untuk para sahabat di Facebook.

"Pertanyaan untuk pemaparan bu bekti.
Selama ini standar isi dianggap sebagai sesuatu yang tidak boleh diubah dan harus tersampaikan ke siswa. Namun karena situasi pandemi, tidak semua standar isi bisa disampaikan ke siswa.
Apalagi bila standar isi harus di blended dengan pembelajaran daring. Akan ada beberapa KI-KD yang tidak bisa disampaikan dalam pembelajaran daring. maka, ada pertanyaan sebagai berikut:
1. apakah standar isi boleh diubah --artinya digabungkan dengan beberapa SK KD yang lain?
2. Bila tidak semua SK KD boleh tidak disampaikan, bagaimana siswa tidak kehilangan materi prasyarat agar bisa mengikuti materi selanjutnya? khawatirnya, siswa kelas 3 tdk bisa mengikuti dg baik karena di kelas 2 materi pra syarat sbgai pengantar materi di kelas 3 itu tidak tersampaikan.
Terima Kasih"

Pertanyaan ini sebenarnya juga dilatar belakangi oleh diskusi terbatas kami di Ikatan Keluarga Alumni PGSD Unnes seminggu yang lalu. Senior saya memaparkan bahwa secara nasional, pendapat tokoh-tokoh pendidikan Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pihak yang setuju dengan rasionalisasi Standar Isi menyesuaikan situasi pandemi dan yang kedua mempertahankan bahwa Standar Isi tidak boleh diubah.

Melihat diskursus yang terjadi, sekali lagi, saya setuju dengan pendapat ibu Bekti bahwa Standar Isi sifatnya sudah given. Artinya tidak boleh diubah. Harus seperti itu adanya. Alasannya karena standar isi adalah standar terendah yang harus dicapai di setiap jenjang yang ada di setiap satuan pendidikan.

Perubahan boleh dilakukan dengan catatan menambah atau memperkaya konten yang ada di standar isi. Sehingga disini peran guru menjadi sangat-sangat penting. Guru harus membuat "ijtihad" tentang apa yang harus disampaikan kepada siswa-siswinya.

Keputusan yang diambil guru tentang standar isi ini nantinya akan mencegah kekhawatiran saya seperti yang tertuang di pertanyaan nomor dua di atas. Bahwa guru harus memastikan bahwa materi penting dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh siswa.

Maka mau tidak mau, guru harus melakukan identifikasi Kompetensi Dasar. Guru memilah dan memilih mana kompetensi dasar yang harus disampaikan dan dikembangkan lebih dulu. Bahkan guru pun bisa meramu ulang standar isi dengan mengkontekstualisasikan standar isi dengan mempertimbangkan kontunuitas dan keterpakaian materi di era New Normal ini.

Yang terakhir, Bu Bekti menambah jawaban tentang pentingnya Kelompok Kerja Guru. Beliau mengatakan bahwa KKG memiliki tugas yang teramat penting dalam rangka menyediakan materi. Tentunya juga, KKG dapat berperan untuk membantu guru yang lain dalam pemilahan standar isi. Agar materi yang disampaikan guru sesuai dengan Standar Isi dan kondisi di era new normal saat ini.

Bahkan, soal KKG ini secara "nakal" saya samakan dengan lembaga think tank (wadah pemikiran) yang tersebar di negara-negara dunia. Yang kalau di Indonesia lembaga think tanknya antara lain ada LIPI, Indef, dll. Bahkan penelitan internasional di tahun 2017 mengatakan bahwa jumlah lembaga think tank berbanding lurus dengan kemajuan sebuah negara. Amerika Serikat sebagai negara maju ternyata memiliki lembaga think tank 1.872. Sedangkan di peringkat kedua, ada China yang memiliki 512 lembaga think tank.

Sekali lagi, bayangan saya, merumuskan KKG sebagai salah satu lembaga think tank sangatlah penting. Karena KKG dapat menjadi wadah pemikiran untuk melakukan kajian, diskusi, yang nantinya dapat diusulkan menjadi alternatif solusi pendidikan di level pemerintah daerah. Apalagi saat ini pendidikan sedang berjalan tidak biasa.

Lantas muncul pertanyaan turunan, dimana KKG kita selama ini? Apa ada, KKG yang levelnya se-kabupaten? ah sudah dulu ya, nanti status ini jadi kepanjangan. Keburu Jumatan.

Terima kasih bu.

Salam sehat,
Rahma Huda Putranto,
26 Juni 2020 

Comments

Baca Juga