Berikut adalah materi Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Bagi Guru yang disampaikan oleh B. Benny Setiawan, S.H., MH dari Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Kemenkumham RI.
Slide ini saya peroleh ketika mengikuti Workshop Perlindungan Guru Pendidikan Dasar Tahap III yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Bogor, 22-25 Oktober 2019.
Slide ini saya peroleh ketika mengikuti Workshop Perlindungan Guru Pendidikan Dasar Tahap III yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Bogor, 22-25 Oktober 2019.
Tags
Materi Narasumber