Pembiayaan PPG Dalam Jabatan

Orientasi Akademik PPG Dalam Jabatan UAD


Pembiayaan PPG Dalam Jabatan ditanggung oleh pemerintah.  Pemerintah memberikan kucuran dana sejumlah Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dana ini dialokasikan hanya untuk proses pendidikan PPG Dalam Jabatan. Sehingga pemerintah tidak menanggung biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta selama PPG Dalam Jabatan.

Dana untuk membiayai PPG Dalam Jabatan ini ditransfer langsung ke rekening peserta PPG Dalam Jabatan. Sehingga setiap peserta harus memiliki rekening bank. Mekanisme ini berbeda dengan peserta PPG Pra Jabatan yang dana pendidikannya langsung ditransfer ke rekening LPTK.


Kebanyakan LPTK menentukan rekening  bank bagi peserta PPG Dalam Jabatan. Hal ini diterapkan untuk memudahkan pemindah bukuan biaya pendidikan dari peserta ke rekening LPTK. Karena bagaimanapun juga LPTK membutuhkan dana ini untuk pelaksanaan PPG.

Peserta PPG UAD menggunakan rekening BNI. Karena UAD menggunakan jasa BNI sebagai mitra pembayaran. Peserta juga dimudahkan karena tidak perlu mentransfer dana pendidikan ini secara manual. UAD telah menyiapkan surat kuasa autodebet. Sehingga dana pendidikan yang masuk ke rekening peserta secara otomatis dipindahbukukan ke rekening UAD. Alhamdulillah, peserta dimudahkan.


Jogjakarta, Sabtu, 29 September 2018

Post a Comment

Previous Post Next Post

Ad 2