Skip to main content

Featured Post

Profil Rahma Huda Putranto

Rahma Huda Putranto, S.Pd., M.Pd.  adalah Duta Baca Kabupaten Magelang yang   lahir di Magelang, pada tahun 1992, lulus dengan predikat cumlaude dari Jurusan S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Negeri Semarang tahun 2014. Pernah menempuh Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Selain itu, gelar magister bidang pendidikannya juga diperoleh melalui Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta. Penulis pernah bekerja sebagai guru di SD Muhammadiyah Borobudur. Kemudian mendapat penempatan di SDN Giripurno 2 Kecamatan Borobudur sebagai Pegawai Negeri Sipil. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 mendapat tugas baru di SD Negeri Borobudur 1. Alamat tempat tinggal penulis berada di dusun Jayan RT 02 RW 01, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, penulis dapat dihubungi melalui email r_huda_p@yahoo.co.id. Penulis pernah mengikuti program Latihan Mengajar di Uni

Dituding Gak Ngajar Hanya Karena Tidak Suka Upload Foto Siswa di Medsos

Saya mengunjungi kantor PKK Kabupaten Magelang siang ini (11/08/20). Saya ada keperluan terkait keikutsertaan saya di program PKK Millenial. Ini menjadi pengalaman yang berkesan karena ini kali pertama saya berkunjung di kantor PKK Kabupaten Magelang.


Saya disambut dengan hangat oleh ibu-ibu yang ada di kantor PKK. Tidak ada satupun yang aku kenal. Mereka pun tidak kenal dengan saya. Terbukti dari anggapan ibu-ibu ini bahwa saya ada seorang security di Pemkab Magelang.


Anggapan kalau saya ini seorang security muncul karena saya mengenakan seragam PSH warna hitam dengan logo pemkab di lengan. Kemudian saya mengkonfirmasi bahwa saya adalah seorang guru di kecamatan Borobudur. Pengakuan saya ini yang kemudian membuka diskusi yang menarik.


Salah seorang ibu menanyakan tentang apa tantangan terbesar guru di masa pandemi ini. Ia menduga bahwa tantangan terbesar terletak pada kerepotan dalam menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh. Wajar ya, karena banyak media yang mengangkat hal ini dari sisi "boros kuota" atau ketidaktersediaan perangkat dari sisi siswa.


Saya membenarkan hal tersebut. Tapi ada hal yang sangat urgen dan lebih menantang. Tantangan terbesar guru di era pandemi ini adalah "stigma." Stigma disini saya artikan pandangan orang terhadap guru.


Bahkan yang paling gres dan sempat viral adalah adanya seseorang di media sosial yang menuding guru makan gaji buta. Ini adalah pandangan negatif orang melihat profesi guru. Dimana seseorang melihat secara kasat mata bahwa ketika siswa "libur," guru ikut libur.


Saya tidak akan memperdalam stigma dari orang awam terhadap profesi guru. Karena sudah banyak pembelaan terhadap isu tersebut. Dan karena memang kenyataannya guru lebih repot mengajar secara daring. Butuh persiapan lebih.


Namun sebenarnya, ada stigma yang lebih "mengerikan" daripada stigma "makan gaji buta." Lebih mengerikan karena stigma ini berasal dari kalangan pendidik sendiri. Ada sebagian pendidik yang menganggap saya ini tidak "nyambut gawe", tidak bangga jadi guru.


Kaget saya mendengar tudingan semacam itu dari rekan sejawat. Bahkan semakin konyol ketika saya mengetahui sebab stigma itu muncul kepada saya. Saya dianggap tidak nyambut gawe atau tidak bangga jadi guru hanya karena tidak pernah upload foto siswa-siswa saya selama pembelajaran daring lima bulan terakhir ini.


Terkait hal ini saya memang punya pandangan lain. Sejak mengawali karir saya sebagai guru, saya jarang sekali upload-upload tentang siswa-siswa saya. Saya upload hanya ketika mendapat izin dari mereka.


Kenapa tidak upload? ya karena saya tidak mau foto-foto siswa ini disalahgunakan. Selain itu, ada bahasa yang lebih keren, yaitu melindungi hak dan privasi anak.


Saya tidak akan membahas soalan ini dari sudut pandang hukum. Di mesin pencari seperti Google, pembaca sekalian akan mudah menemukan landasan-landasan hukum yang berlaku di berbagai negara tentang rasionalisasi mengapa sembarangan upload foto anak itu tidak harus dilakukan.


Secara logis dapat kita jelaskan seperti ini. Tidak mengupload foto siswa saya itu untuk menghindarkan siswa saya pada potensi penyalahgunaan. Mungkin sebagian pembaca pernah mendengar iklan layanan masyarakat di Radio Unimma FM, bahwa para pelaku ped*f*l itu sering mencari foto anak dari media sosial. Ngeri po ra?


Bahkan ada juga potensi dimana siswa atau anak di foto yang kita upload berpotensi mengarah pada cyber bullyng. Setiap foto yang diupload di media sosial berpotensi dikomentari oleh setiap orang. Apa kita bisa mengatur setiap orang untuk berkomentar yang baik-baik saja? Yo ra mungkin.


Cyber bullyng yang dimaksud bisa juga berbentuk meme. Kebayang tidak bagaimana sakitnya orang tua kalau tiba-tiba saja ada meme dalam bentuk gambar atau video yang di dalamnya menggunakan gambar anaknya? Ra lilo to?


Bahkan, melalui foto yang diupload secara sembarangan oleh "gurunya" bisa juga berpotensi pada upaya membanding-bandingkan anak satu dengan anak yang lainnya. Apa anak bakal rela kalau dia membaca komentar dari teman gurunya kalau ia dibandingkan dengan anak yang lainnya?


Terakhir, sebenarnya mau upload foto siswa itu hak setiap guru. Boleh upload boleh tidak. Namun saya termasuk orang yang memilih tidak. Bahkan video conference pembelajaran saya tidak pernah saya upload secara publik di Youtube. Alasannya seperti di atas itu. Mending dianggap tidak ngajar daripada harus mengorbankan privasi siswa kita.


Sekarang, apa anda masih mau sembarang upload-upload lagi?


©️ Rahma Huda Putranto

Sawitan, 11 Agustus 2020

Comments

Baca Juga