Sistem Angka Kredit Lebih Menguntungkan Guru dalam Kenaikan Pangkat

PERATURAN Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan angka Kreditnya menjadi semangat baru bagi guru dalam pengembangan keprofesiannya. Terbitnya peraturan ini juga menandai bahwa kegiatan yang dilakukan guru bukanlah kegiatan yang asal-asalan. Sebab, peraturan ini menegaskan “pekerjaan” guru telah diakui sebagai sebuah profesi. Artinya, kegiatan yang dilakukan guru memiliki landasan filosofis, landasan empiris, dan yuridis.

Awalnya, banyak guru yang menyayangkan terbitnya peraturan tersebut. Peraturan ini mengubah kebiasaan yang sudah ada. Terutama berkaitan dengan kenaikan pangkat guru. Sebelum peraturan ini muncul, kenaikan pangkat guru berlaku secara otomatis. Guru otomatis naik pangkat setiap empat tahun sekali.

Penerapan Permenpan RB No 16 Tahun 2009 membuat kenaikan pangkat guru tidak otomatis lagi. Permenpan RB No 16 Tahun 2009 menjelaskan bahwa guru dituntut untuk senantiasa meningkatkan keprofesiannya. Pengembangan keprofesian ini akan berdampak dalam apresiasi yang diberikan berupa kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat guru hanya dapat dilakukan ketika beberapa persyaratan terpenuhi. Persyaratan tersebut diantaranya adalah terpenuhinya angka kredit guru.

Sistem angka kredit guru sebenarnya menguntungkan guru. Guru tidak perlu menunggu empat tahun untuk naik pangkat. Kenaikan pangkat bisa dilakukan 2-3 tahun sekali. Tergantung ketercapaian angka kredit dan syarat lainnya.

Ada satu praktik baik tentang kenaikan pangkat guru yang menggunakan sistem angka kredit. Hal ini benar-benar dialami oleh salah satu rekan guru. Ada rekan guru yang memulai karirnya di golongan II/a dan berhasil naik pangkat setiap 2-3 tahun sekali. Pada masa kerja 33 tahun, guru tersebut telah menduduki pangkat Pembina Utama Madya dengan golongan IV/d.

Padahal jika guru tersebut mengikuti aturan kenaikan pangkat otomatis, yaitu selama 4 tahun sekali. Ia tidak akan mencapai golongan IV/d. Bila menggunakan sistem kenaikan pangkat otomatis dengan masa kerja 33 tahun, ia akan mentok di golongan IV/a.

Simpulannya, kenaikan pangkat dengan sistem angka kredit sangat menguntungkan guru. Hanya saja, guru harus senantiasa mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Guru harus aktif mengasah kemampuan dan keterampilannya.


Rahma Huda Putranto

Guru di Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang

Post a Comment

Previous Post Next Post

Ad 2