Seorang teman bercerita kalau calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tempatnya bekerja mengeluh karena besarnya potongan atas gajinya. Saya juga dulu sempat mengeluh seperti itu. Padahal potongan pendapatan ini wajar bagi semua jenis pegawai. Jadi, sangat berbeda bila dibandingkan dengan pemilik korporasi.
Teman saya siang itu berbisik kepada "big boss" kalau "sebut saja Bunga" mengeluh karena gajinya terpotong banyak. Inilah bulan pertama ia menerima gaji langsung ke unit kerja sebagai seorang CPNS. Maklum, tahun kemarin, gajinya ditransfer langsung dari rekening BKPPD.
Tentu potongan tidak akan sebanyak ketika gaji ditransfer dari rekening BKPPD karena BKPPD tidak mengakomodir potongan untuk keperluan "lain-lain" di tingkat sekolah dan kecamatan.
Saya tidak akan membahas lebih rinci terkait potongan gaji seorang CPNS. Saya hanya ingin mengatakan bahwa pajak dan potongan-potongan lain "memakan" jatah gaji para pegawai. Tidak hanya pegawai negeri, pegawai di BUMN atau perusahaan swasta lain pun terkena pajak penghasilan.
Pajak penghasilan ini dibayar di depan sebelum penghasilan/ gaji diterima oleh pegawai. Pajak penghasilan menggunakan sistem presentase. Sehingga smakin besar penghasilan, semakin besar potongan pajaknya.
Jadi, gaji yang diterimakan ke para pegawai adalah sisa gaji setelah dipotong pajak dan potongan-potongan yang lain. Inilah nasib yang harus diterima oleh para pegawai. Bila tidak ingin seperti ini, jadilah "juragan."
Juragan yang saya maksud disini adalah para pemilik korporasi. Robert T. Kiyosaki dalam bukunya Rich Dad and Poor Dad menjelaskan bahwa para pemilik korporasi dapat melindungi dirinya dari pajak. Terdapat kebijakan tertentu atas pajak korporasi. Pajak korporasi lebih kecil dari pajak pribadi. Bahkan ada "ampunan pajak", dan ampunan ini legal.
Pemilik korporasi juga terhindar dari potongan pajak karena mereka mendapatkan keuntungan bersih dari perusahaan. Pajak yang harusnya "ditanggung" pemilik sudah dibayarkan oleh perusahaan.
Para pemilik korporasi pun paham aturan main pajak dan hukum yang berlaku. Bahkan pemilik korporasi tidak segan menyewa pengacara dan akuntan publik ternama untuk "memperkecil" pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak.
Oleh karenanya, bila ingin terhindar dari "sakitnya" potongan gaji maka jadilah pemilik korporasi. Bila belum memiliki modal untuk mendirikan korporasi, maka ini saat yang tepat untuk menata hati. Menata hati untuk rela dipotong gajinya. Dan menerima dengan ikhlas pendapatan "sisa" potongan-potongan.
Comments
Post a Comment