Skip to main content

Featured Post

Profil Rahma Huda Putranto

Rahma Huda Putranto, S.Pd., M.Pd.  adalah Duta Baca Kabupaten Magelang yang   lahir di Magelang, pada tahun 1992, lulus dengan predikat cumlaude dari Jurusan S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Negeri Semarang tahun 2014. Pernah menempuh Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Selain itu, gelar magister bidang pendidikannya juga diperoleh melalui Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta. Penulis pernah bekerja sebagai guru di SD Muhammadiyah Borobudur. Kemudian mendapat penempatan di SDN Giripurno 2 Kecamatan Borobudur sebagai Pegawai Negeri Sipil. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 mendapat tugas baru di SD Negeri Borobudur 1. Alamat tempat tinggal penulis berada di dusun Jayan RT 02 RW 01, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, penulis dapat dihubungi melalui email r_huda_p@yahoo.co.id. Penulis pernah mengikuti program Latihan Mengajar di Uni

Kekhawatiran "Migrasi" Guru Karena Formasi PPPK

Fenomena menarik terjadi setelah surat formasi PPPK beredar. Sebelum menulis lebih lanjut, saya katakan bahwa yang saya ceritakan ini adalah sebuah fenomena. Artinya apa yang terjadi/yang saya ceritakan belum tentu terjadi di tempat pembaca.

Fenomena yang saya maksud adalah adanya "migrasi" guru. Banyak guru yang "pindah" ke sekolah dengan jumlah formasi PPPK yang banyak. Beberapa guru pindah ke sekolah yang ada formasi PPPK-nya.

Kepindahan guru, kebanyakan berasal dari sekolah swasta, sekolah yang tidak ada formasi PPPK-nya dan/atau sekolah yang kuota PPPKnya lebih sedikit dari jumlah guru yang mengabdi di sekolah tersebut.

Saya juga melihat para guru yang pindah memiliki "keberanian." Mereka rela pindah dari sekolah lama ke sekolah yang baru. Mereka meninggalkan "zona nyaman" sekolah lama. Bahkan, yang pindah dari sekolah swasta berani mengorbankan gaji, tunjangan, bahkan impassing yang selama ini diberikan di sekolah lama. Pindah sekolah saya ibaratkan kembali ke "titik nol."

Saya mengapresiasi keberanian bapak-ibu guru yang pindah. Namun ada catatan penting yang harus diperhatikan. Yaitu, sampai saat ini, belum ada informasi resmi bagaimana prosedur rekrutmen PPPK. Sehingga muncul beberapa pertanyaan di benak saya, diantaranya:
1. Apakah guru yang mendaftar di SD asal akan mendapatkan nilai tambah dalam seleksi?
2. Apakah guru yang pindah baru-baru ini akan masuk ke database sebagai guru yang mengabdi di sekolah yang baru?
3. Apakah kepindahan guru di dapodik dapat serta merta bisa menjadikan mereka "guru" di sekolah yang baru?
4. Apabila kepindahan guru secara tiba-tiba ini benar-benar memindahkan guru ke sekolah yang baru, bukankah ini akan menambah persaingan terhadap guru yang sudah mengabdi?

Pertanyaan tersebut di atas saya belum menemukan jawabannya. Sebab, belum ada aturan main yang dipublikasikan oleh lembaga yang berwenang. Sebenarnya ada dua kekhawatiran besar dalam benak saya.

Pertama, jangan-jangan verifikasi kepesertaan PPPK sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu. Bila verifikasi dan validasi ini dilakukan sejak jauh-jauh hari, khawatirnya guru yang baru saja pindah tidak terindeks di sistem.

Kedua, bila kepindahan secara tiba-tiba diakui dalam sistem seleksi, saya khawatir ada tudingan "ketidakadilan." Anggapan ini mungkin saja terjadi bila "guru baru" yang lolos seleksi. Bukan guru yang sudah lama mengabdi. Persaingan ini bisa saja dianggap sebagai "ketidakadilan" oleh pihak-pihak tertentu. Alasannya karena menyisihkan guru yang sudah lama mengabdi.

Sekali lagi, kekhawatiran di atas hanya dapat diobati dengan pembacaan terhadap prosedur resmi rekrutmen PPPK. Pembacaan belum bisa dilakukan. Dan hanya bisa dilakukan saat aturan tersebut terbit.

Akan tetapi, untuk menghalau kekhawatiran yang kedua, saya rasa stakeholder sekolah perlu "menahan diri" untuk tidak serta merta menerima "guru baru" yang pindah. Apalagi alasan kepindahannya hanya karena banyaknya formasi PPPK di sekolah tersebut. Mengingat ada guru yang sudah lama mengabdi di sekolah tersebut.

Apapun yang terjadi nanti, perlu kita sadari bahwa setiap kebijakan pasti mengandung "plus-minus." Penilaian kebijakan "plus" atau "minus" bagi kita sangat ditentukan oleh keadaan kita masing-masing. Semoga apa yang kita lakukan selama ini adalah langkah yang terbaik. Selalu minta petunjuk-Nya. Sukses untuk kita semua.

Wallahu A'lam Bishawab

Rambeanak, 26 Mei 2021


Comments

  1. Saya kadang juga berpikir ini regulasi nya PPPK bagaimana?Karena di sekolah saya juga ada yg mengabdi.

    ReplyDelete

Post a Comment

Baca Juga