Skip to main content

Featured Post

Profil Rahma Huda Putranto

Rahma Huda Putranto, S.Pd., M.Pd.  adalah Duta Baca Kabupaten Magelang yang   lahir di Magelang, pada tahun 1992, lulus dengan predikat cumlaude dari Jurusan S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Negeri Semarang tahun 2014. Pernah menempuh Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Selain itu, gelar magister bidang pendidikannya juga diperoleh melalui Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta. Penulis pernah bekerja sebagai guru di SD Muhammadiyah Borobudur. Kemudian mendapat penempatan di SDN Giripurno 2 Kecamatan Borobudur sebagai Pegawai Negeri Sipil. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 mendapat tugas baru di SD Negeri Borobudur 1. Alamat tempat tinggal penulis berada di dusun Jayan RT 02 RW 01, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, penulis dapat dihubungi melalui email r_huda_p@yahoo.co.id. Penulis pernah mengikuti program Latihan Mengajar di Uni

Setiap Buku Bisa Dimintakan ISBN, Asalkan ...

Setiap kali berdiskusi tentang penulisan buku pasti ada pertanyaan yang sering muncul. Terutama berkaitan dengan ISBN. ISBN menjadi begitu sering dibicarakan karena menjadi syarat adminstratif bagi pengajuan angka kredit pada beberapa profesi. Sehingga pertanyaan yang sering muncul adalah "Apakah ketika mengajukan ISBN ada syarat khusus berkaitan dengan isi buku?"

Jawaban di atas sebenarnya sangat tergantung kebijakan masing-masing penerbit. Pengajuan ISBN sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerbit. Singkat jawaban, buku bisa memperoleh ISBN selama diusulkan oleh penerbit atau lembaga yang diakui untuk mengajukan ISBN.

Setiap penerbit memiliki kriteria tertentu untuk mengusulkan ISBN pada setiap buku. Penerbit yang memiliki visi menerbitkan buku tema pertanian tentu akan menolak bila diminta untuk memohonkan ISBN untuk buku bertemakan filsafat. Sehingga berkaitan dengan isi buku apakah ada syarat khusus untuk memperoleh ISBN, jawabannya relatif, tergantung penerbit.

Akan tetapi ada pemahaman umum bahwa penerbit mau menerbitkan buku alias mengusulkan ISBN jika:
1. Buku tidak berisi ujaran kebencian terutama menyangkut Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
2. Tidak berpotensi menimbulkan konflik horisontal atau perpecahan bangsa.
3. Buku yang akan diterbitkan tidak melanggar etika akademik atau terindikasi plagiarisme.
4. Buku hasil terjemahan harus mengantongi surat izin dari penulis atau penerbit aslinya.
5. Buku yang hendak dimintakan ISBN, hendaknya bukan merupakan buku yang isinya bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Demikian hal-hal yang patut diketahui bila ingin memohonkan ISBN pada buku yang ditulis. Jangan sampai kita keliru memilih penerbit. Pilih penerbit yang memiliki visi yang sama dengan tema yang ada dalam buku yang akan diterbitkan. Perhatikan juga hal-hal di atas. Memang diterbitkan atau tidaknya sebuah buku cenderung ditentukan pada nilai moral yang berlaku di masyarakat.

Comments

Baca Juga