Guru Yang Salah Update Status Tidak Bisa Dibantu Organisasi Profesi

Beberapa waktu lalu ada seorang pejabat militer yang dicopot jabatannya karena status facebook istrinya. Karir yang dibangun bertahun-tahun lepas begitu saja. Maka kini ada istilah "jarimu harimaumu."

Terpeleset karena status di media sosial kini benar terjadi. Sebabnya, semua profesi selalu bersinggungan langsung dengan media sosial. Belum lagi setiap orang bisa memiliki dan mengoperasikan media sosial.

Salah satu profesi yang rentan "terpeleset" karena media sosial adalah guru. Posisi guru sebagai orang yang "digugu dan ditiru" menjadikannya pihak yang selalu diperhatikan di dunia maya.
Pernah ada kasus dimana guru terjerat UU ITE. Kasus ini berawal dari tindakannya di media sosial. Ada pihak yang tidak terima dan menuntut sang guru.

Sang guru tidak bisa mendapat pembelaan dari organisasi profesi atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Alasannya, aktivitas di dunia maya yang dilakukan guru tidak berkaitan dengan profesinya.

Update status yang dilakukan sang guru dilakukan di luar jam kerja. Dan sekali lagi, tidak berhubungan dengan tugas, pokok dan fungsinya sebagai guru. Sehingga disimpulkan bahwa dampak dari dunia maya ini harus ditanggungnya secara pribadi.

Maka penggunaan media sosial bagi semua kalangan harus dengan penuh kebijaksanaan. Media sosial terutama bagi guru tidak bisa digunakan secara sembarangan. Apalagi digunakan untuk mengomentari atau membagikan hal-hal yang tidak bermanfaatbagi khalayak.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Ad 2