Skip to main content

Featured Post

Profil Rahma Huda Putranto

Rahma Huda Putranto, S.Pd., M.Pd.  adalah Duta Baca Kabupaten Magelang yang   lahir di Magelang, pada tahun 1992, lulus dengan predikat cumlaude dari Jurusan S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Negeri Semarang tahun 2014. Pernah menempuh Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Selain itu, gelar magister bidang pendidikannya juga diperoleh melalui Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta. Penulis pernah bekerja sebagai guru di SD Muhammadiyah Borobudur. Kemudian mendapat penempatan di SDN Giripurno 2 Kecamatan Borobudur sebagai Pegawai Negeri Sipil. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 mendapat tugas baru di SD Negeri Borobudur 1. Alamat tempat tinggal penulis berada di dusun Jayan RT 02 RW 01, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, penulis dapat dihubungi melalui email r_huda_p@yahoo.co.id. Penulis pernah mengikuti program Latihan Mengajar di Uni

Guru Yang Salah Update Status Tidak Bisa Dibantu Organisasi Profesi

Beberapa waktu lalu ada seorang pejabat militer yang dicopot jabatannya karena status facebook istrinya. Karir yang dibangun bertahun-tahun lepas begitu saja. Maka kini ada istilah "jarimu harimaumu."

Terpeleset karena status di media sosial kini benar terjadi. Sebabnya, semua profesi selalu bersinggungan langsung dengan media sosial. Belum lagi setiap orang bisa memiliki dan mengoperasikan media sosial.

Salah satu profesi yang rentan "terpeleset" karena media sosial adalah guru. Posisi guru sebagai orang yang "digugu dan ditiru" menjadikannya pihak yang selalu diperhatikan di dunia maya.
Pernah ada kasus dimana guru terjerat UU ITE. Kasus ini berawal dari tindakannya di media sosial. Ada pihak yang tidak terima dan menuntut sang guru.

Sang guru tidak bisa mendapat pembelaan dari organisasi profesi atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Alasannya, aktivitas di dunia maya yang dilakukan guru tidak berkaitan dengan profesinya.

Update status yang dilakukan sang guru dilakukan di luar jam kerja. Dan sekali lagi, tidak berhubungan dengan tugas, pokok dan fungsinya sebagai guru. Sehingga disimpulkan bahwa dampak dari dunia maya ini harus ditanggungnya secara pribadi.

Maka penggunaan media sosial bagi semua kalangan harus dengan penuh kebijaksanaan. Media sosial terutama bagi guru tidak bisa digunakan secara sembarangan. Apalagi digunakan untuk mengomentari atau membagikan hal-hal yang tidak bermanfaatbagi khalayak.

Comments

Baca Juga