Skip to main content

Featured Post

Profil Rahma Huda Putranto

Rahma Huda Putranto, S.Pd., M.Pd.  adalah Duta Baca Kabupaten Magelang yang   lahir di Magelang, pada tahun 1992, lulus dengan predikat cumlaude dari Jurusan S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Negeri Semarang tahun 2014. Pernah menempuh Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Selain itu, gelar magister bidang pendidikannya juga diperoleh melalui Program Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta. Penulis pernah bekerja sebagai guru di SD Muhammadiyah Borobudur. Kemudian mendapat penempatan di SDN Giripurno 2 Kecamatan Borobudur sebagai Pegawai Negeri Sipil. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 mendapat tugas baru di SD Negeri Borobudur 1. Alamat tempat tinggal penulis berada di dusun Jayan RT 02 RW 01, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, penulis dapat dihubungi melalui email r_huda_p@yahoo.co.id. Penulis pernah mengikuti program Latihan Mengajar di Uni

Melindungi Lapangan Kompleks Muhammadiyah Borobudur

Lapangan yang berada di tengah kompleks pendidikan Muhammadiyah Borobudur menjadi salah satu tanah lapang yang masih tersisa di Desa Borobudur. Lapangan ini di sebelah barat berbatasan dengan gedung SMA dan SMK Muhammadiyah 2 Borobudur. Di sisi sebelah timur berbatasan dengan SMK Muhammadiyah 1 Borobudur. Sedangkan di sisi sebelah utara dan selatan dibatasi oleh bengkel praktek unit produksi karoseri milik SMK Muhammadiyah 2.

Keberadaan lapangan di komplek pendidikan Muhammadiyah Borobudur kian hari semakin bertambah penting. Mengingat tanah lapang di sekitar Desa Borobudur semakin sulit ditemukan. Dulu ada tanah lapang yang posisinya sangat strategis. Berada di pinggir jalan Syaileindra Raya Borobudur. Dan posisi lapangan ini diapit oleh Masjid Al-Muhajirin di sisi sebelah timur dan balai Desa Borobudur di sebelah barat. Tanah lapang ini sekarang sudah tidak ada lagi karena sudah didirikan Balai Penelitian GAKI milik Kementerian Kesehatan RI.

Sebenarnya selain lapangan yang ada di komplek pendidikan Muhammadiyah ini, ada pula lapangan di dusun Kujon. Namun menurut informasi yang diperoleh dari Mustaghfirin, salah satu tokoh Muhammadiyah dari Sabrangrowo, dalam waktu dekat lapangan Kujon ini akan dibuat terminal parkir tingkat tiga bertaraf internasional. Kalau pembanguna ini benar-benar terjadi, otomatis lapangan di komplek pendidikan Muhammadiyah menjadi satu-satunya lapangan yang ada di desa Borobudur.

Perlu diingat, lapangan di kompleks pendidikan Muhammadiyah ini merupakan hasil tukar guling dengan tanah wakaf di dusun sabrangrawa yang dulu terkena pelebaran taman wisata candi Borobudur (sumber: Fuad S.). Apabila dilihat secara historis, lapangan ini menjadi semakin berharga. Secara maknawi, lapangan ini menjadi simbol perjuangan generasi awal Muhammadiyah Borobudur.

Selanjutnya perlu juga diulas pentingnya lapangan di komplek pendidikan Muhammadiyah ini dari sudut manfaat dalam konteks ritual peribadatan umat Islam. Tanpa perlu didahului dengan penjelasan hadist, namun kita semua telah sama-sama memahami bahwa shalat idh disunnahkan untuk dilaksanakan di tanah lapang. Kebutuhan umat Islam akan tanah lapang dalam rangka menjalankan sunnah nabi menjadikan lapanga di kompeks Muhammadiyah ini semakin penting. Kenyataannya, setiap kali pelaksanaan shalat idh di lapangan ini selalu penuh dijejali jamaah. Secara praktis, jamaah banyak memilih shalat idh di lapangan komplek pendidikan Muhammadiyah karena ketersediaan tempat parkir yang cukup banyak.

Penjelasan dari sudut pandang praktis, historis, kebutuhan dan kuantitas tanah lapang di sekitar Borobudur sebenarnya sudah menjadi alasan yang lebih dari cukup untuk mempertahankan tanah lapang ini. Tanah lapang dengan status wakaf ancamannya bukan berasal dari luar. Karena pihak luar tidak akan tertarik dengan tanah wakaf yang tidak bisa diperjual-belikan. Kini ancaman itu malah berasal dari kalangan internal persyarikatan yang memiliki hak penuh untuk menggunakan tanah lapang ini.

Sehingga perlu kiranya sebuah peraturan khusus dari persyarikatan untuk menjaga keberadaan tanah lapang ini. Beberapa poin yang perlu dilakukan dalam rangka menjaga kebermanfaatan tanah lapang ini adalah:

pertama, tidak mengurangi luas lapangan
Kedua, tidak membuat bangunan atau aktivitas yang dapat mengurangi kebermanfaatan tanah lapang
Ketiga, membuat rencana khusus berkaitan integrasi antara lapangan dengan bangunan yang sudah ada di sekitarnya
Keempat, membuat skema pengambilan kebijakan khusus untuk menangani perubahan yang berkaitan dengan lapangan.

InsyaAllah kelak di kemudian hari, lapangan ini akan menjadi tempat dimana anak keturunan kita merasakan bagaimana nikmatnya berlarian dan bermain di tanah lapang.

Tulisan ini dibuat di Masjid Daarul 'Ulum sembari menunggu kedatangan anggota majelis Tabligh dan Kader.
Borobudur, 23 Februari 2018

Comments

Baca Juga